Minggu, 29 April 2018

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah boleh bekerjanya kaum wnaita di kantor-kantor, yaitu jika bekerjanya itu di kantor urusan agama dan perwakafan ?
Jawaban
Bekerjanya kaum wanita di kantor-kantor tidak terlepas dari dua kemungkinan.
Pertama.
Di kantor-kantor khusus wanita, misalnya kantor pembinaan sekolah-sekolah puteri dan sejenisnya yang hanya dikunjungi oleh kaum wanita. Bekerjanya wanita di kantor semacama ini tidak apa-apa.
Kedua.
Jika dikantornya terjadi campur baur antara kaum laki-laki dengan kaum wanita, maka wanita tidak boleh bekerja di sana dengan mitra kerja laki-laki yang sama-sama bekerja di satu tempat bekerja. Demikian ini karena bisa terjadi fitnah akibat bercampur baurnya kaum laki-laki dengan kaum wanita.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya terhadap fitnah kaum wanita, beliau mengabarkan bahwa setelah meninggalnya beliau, tidak ada fitnah yang lebih membahayakan kaum laki-laki dari pada fitnahnya kaum wanita, bahkan di tempat-tempat ibadah pun Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan jauhnya kaum wanita dari kaum laki-laki, sebagaimana disebutkan dalam salah satu sabda beliau.
“Artinya : Sebaik-baik shaf kaum wanita adalah yang paling akhir (paling belakang) dan seburuk-buruknya adalah yang pertama (yang paling depan)”.[Hadits Riwayat Muslim dalam Ash-Shalah 440]
Karena shaf pertama (paling depan) adalah shaf yang paling dekat dengan shaf kaum laki-laki sehingga menjadi shaf yang paling buruk, sementara shaf yang paling akhir (paling belakang) adalah yang paling jauh dari shaf laki-laki. Ini bukti nyata bahwa syari’at menetapkan agar wanita menjauhi campur baur dengan laki-laki. Dari hasil pengamatan terhadap kondisi umat jelas sekali bahwa campur baurnya kaum wanita dengan kaum laki-laki merupakan fitnah besar yang mereka akui, namun kini mereka tidak bisa melepaskan diri dari itu begitu saja, karena kerusakan merajalela.
[Nur Ala Ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal.82-83]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]


Sumber: https://almanhaj.or.id/
Posted by NAJIB MABRURI On April 29, 2018 No comments

0 komentar:

Posting Komentar

  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube

KAJIAN SINGKAT MP3 PILIHAN ERA HIJRAH

    Silahkan Kunjungi Kami di :

    Assalamu'alaikum, Untuk Info, Kritik dan Saran, Kontak Admin : ERA KAJIAN
    Read More..
    close
    cbox

    Silahkan Pasang Iklan Gratis

    Komunitas Pecinta Sunnah

    Komunitas Pecinta Sunnah
    TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM TK AL UMM